KPFM BALIKPAPAN — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah kini diarahkan untuk mencapai target pengurangan sebesar 50 persen, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru. Angka ini meningkat dibanding target sebelumnya yang hanya 30 persen.
“Pengurangan itu dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Karena itu, setiap kelurahan diwajibkan memiliki minimal enam unit bank sampah,” jelas Sudirman diwawancarai wartawan, Selasa 23 September 2025.
Selain bank sampah, pemerintah kota juga membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai upaya mendukung target pengurangan sampah.
Baca Juga: KOMISI IV DORONG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN RS HERMINA
Saat ini, satu TPST sudah beroperasi di kawasan Kota Hijau. Tahun ini, dua TPST tambahan akan dibangun di Kilometer 12 dan Graha Indah Balikpapan Utara, sementara tahun depan rencananya dilanjutkan di Telaga Sari Balikpapan Kota.
“Rencananya setiap kecamatan akan memiliki satu TPST. Dengan begitu, sampah yang masuk ke TPA nantinya hanya residu atau sisa yang benar-benar tidak bisa diolah lagi,” tambahnya.
Melalui kombinasi bank sampah unit di kelurahan, bank sampah induk di kecamatan, serta TPST di tingkat kota, Balikpapan menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
(FREDY JANU/KPFM)