KPFM BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menetapkan kebijakan belajar dari rumah bagi siswa pada Senin dan Selasa, 1–2 September 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengurangi potensi gangguan aktivitas belajar akibat kemacetan lalu lintas yang diperkirakan terjadi imbas aksi massa di depan Gedung DPRD Balikpapan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud atas nama Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, aturan tersebut diberlakukan untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
Lokasi yang terdampak meliputi kawasan Jalan Jenderal Sudirman (dari simpang tiga Plaza Balikpapan hingga Pelindo) serta Gunung Pasir sampai Jalan Jenderal Sudirman (Klandasan), dengan pengecualian wilayah Gunung Sari.
Baca Juga: KEBAKARAN THM ROUND WALKER RENGGUT NYAWA BARTENDER MUDA
Selama kebijakan berlangsung, para siswa tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melakukan absensi di sekolah.
Disdikbud juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tetap menjalankan proses belajar secara disiplin.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dijalankan penuh tanggung jawab demi kelancaran kegiatan belajar, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap dampak aksi massa di pusat kota,” ujar Irfan.
(FREDY JANU/KPFM)