KPFM BALIKPAPAN – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Balikpapan siap memediasi polemik pembayaran royalti musik di ruang publik yang dikeluhkan pelaku usaha, terutama kafe dan restoran.
Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma, mengatakan pihaknya akan mengundang pelaku usaha dan pihak terkait untuk mencari solusi bersama. “Kami akan mengadakan pertemuan resmi untuk mendengar langsung keluhan para pelaku usaha. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Wali Kota sebagai dasar kebijakan lanjutan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Langkah ini menanggapi keresahan pemilik usaha kuliner dan hiburan terkait kewajiban membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, pemutaran musik di tempat usaha dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial sehingga wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen.
Baca Juga: SATPOL PP SITA 13 MESIN POM MINI ILEGAL
Sejumlah pengusaha mengaku mempertimbangkan untuk tidak memutar musik guna menghindari tambahan beban operasional. Bahkan, ada yang khawatir biaya tersebut harus dibebankan kepada pelanggan.
Ratih menegaskan, Disparpora juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membahas aturan royalti pertunjukan musik langsung.
Polemik ini turut ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet menyoroti perlunya transparansi pengelolaan dana royalti serta kejelasan mekanisme penarikan dan distribusinya.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kewajiban pembayaran royalti berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik tanpa pengecualian.
Disparpora berharap mediasi ini dapat menghasilkan kesepahaman yang menjaga kepentingan pelaku usaha sekaligus melindungi hak pencipta lagu.
(MAULANA KPFM)