KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar kasus penggelapan dokumen invoice senilai lebih dari Rp 54 miliar yang melibatkan seorang kurator.
Kasus ini merugikan sebuah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Kasus bermula ketika PT. BAR menyerahkan dokumen tagihan asli kepada ADS (44), kurator dalam proses kepailitan PT. KS, pada September 2020 untuk proses verifikasi piutang.
Namun, dokumen tidak pernah dikembalikan, bahkan setelah perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) dengan PT. LCI disepakati pada Desember 2021.
Baca Juga: HUJAN MASIH TURUN DI MUSIM KEMARAU, KALTIM TETAP WASPADA KARHUTLA
Dalam perjanjian tersebut, PT. LCI membeli hak tagih senilai Rp54 miliar dengan harga Rp 30 miliar, dibayar angsuran Rp 1,129 miliar per bulan selama dua tahun.
Namun, pembayaran baru dilakukan tiga kali plus uang muka, total Rp 6,28 miliar, meninggalkan kekurangan sekitar Rp 23,71 miliar.
PT. LCI berdalih belum menerima dokumen asli invoice, yang seharusnya sudah diserahkan kurator kepada pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap pelimpahan.
“Tersangka ADS telah dijerat Pasal 375 junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP. Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juli 2025.
Yuliyanto juga menegaskan komitmen Polda Kaltim menangani kasus kejahatan korporasi.
“Polda Kaltim tidak akan ragu menindak tegas pelaku tindak pidana yang merugikan pelaku usaha, demi menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
(FREDY JANU/KPFM)