Senin, 22 Desember 2025

DLH INGATKAN BAHAYA BAKAR SAMPAH MUSIM PANAS, PELANGGAR TERANCAM DENDA HINGGA RP50 JUTA

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:23 WIB
Deretan atap rumah di kawasan padat penduduk Balikpapan di tengah cuaca terik, kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran akibat pembakaran sampah.
Deretan atap rumah di kawasan padat penduduk Balikpapan di tengah cuaca terik, kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran akibat pembakaran sampah.

 

KPFM BALIKPAPAN — Cuaca terik dalam beberapa pekan terakhir menyelimuti Kota Balikpapan. Suhu udara pun meningkat, kelembaban menurun, dan potensi kebakaran pun ikut menguat.

Di tengah kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali memperingatkan warga untuk tidak membakar sampah, terutama di kawasan padat penduduk.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pembakaran sampah tidak hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga membahayakan kesehatan.

Baca Juga: ANCAMAN KARHUTLA DI MUSIM PERALIHAN, BRIMOB KALTIM PERKUAT KESIAPAN OPERASIONAL

“Asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel berbahaya lainnya. Paparan ini bisa memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit kronis, bahkan membahayakan anak-anak dan lansia,” katanya Selasa 29 Juli 2025.

Ia menambahkan, praktik ini dilarang sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

DLH mendorong peran aktif masyarakat untuk mencegah pembakaran sampah dengan menegur pelaku secara santun atau melaporkan ke ketua RT, lurah, hingga Call Center DLH.

“Menjaga kualitas udara bukan hanya soal aturan, tapi komitmen bersama untuk kesehatan keluarga dan masa depan kota,” pungkas Sudirman.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X