KPFM BALIKPAPAN — Cuaca terik dalam beberapa pekan terakhir menyelimuti Kota Balikpapan. Suhu udara pun meningkat, kelembaban menurun, dan potensi kebakaran pun ikut menguat.
Di tengah kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali memperingatkan warga untuk tidak membakar sampah, terutama di kawasan padat penduduk.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pembakaran sampah tidak hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga membahayakan kesehatan.
Baca Juga: ANCAMAN KARHUTLA DI MUSIM PERALIHAN, BRIMOB KALTIM PERKUAT KESIAPAN OPERASIONAL
“Asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel berbahaya lainnya. Paparan ini bisa memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit kronis, bahkan membahayakan anak-anak dan lansia,” katanya Selasa 29 Juli 2025.
Ia menambahkan, praktik ini dilarang sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
DLH mendorong peran aktif masyarakat untuk mencegah pembakaran sampah dengan menegur pelaku secara santun atau melaporkan ke ketua RT, lurah, hingga Call Center DLH.
“Menjaga kualitas udara bukan hanya soal aturan, tapi komitmen bersama untuk kesehatan keluarga dan masa depan kota,” pungkas Sudirman.
(FREDY JANU/KPFM)