Senin, 22 Desember 2025

PEMPROV KALTIM TEKAN KETIMPANGAN TARIF, DRIVER ONLINE SAMBUT KEBIJAKAN TANPA PROMOSI

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 11:47 WIB
Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji yang didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, memberikan keterangan kepada wartawan usai memimpin pembahasan tarif ASK
Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji yang didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, memberikan keterangan kepada wartawan usai memimpin pembahasan tarif ASK

 

KPFM BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk mengatur kembali sistem tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau ojek online yang selama ini dinilai timpang akibat praktik promosi yang merugikan mitra pengemudi.

Sejak Senin, 7 Juli 2025, seluruh aplikator, termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya, diminta menerapkan tarif seragam sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

 Dalam aturan tersebut, tarif promosi resmi dihapuskan untuk menciptakan keadilan antara sesama driver dan menjaga kepastian pendapatan.

“Alhamdulillah, semua aplikator dan mitra driver sudah menunjukkan kesediaan untuk patuh terhadap keputusan ini,” ujar Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji yang didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni saat memimpin pembahasan tarif ASK di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan masih belum merata, khususnya di layanan roda dua. Banyak pengemudi mengeluhkan tarif rendah akibat promosi yang masih aktif di beberapa platform.

Baca Juga: UMKM NAIK KELAS LEWAT FESTIVAL KOLABORATIF PKK DI SAMARINDA

Wagub Seno menegaskan, Pemprov memberi waktu satu kali 24 jam bagi seluruh aplikator untuk menyesuaikan sistem dan menghapus promosi. Jika tidak, sanksi tegas berupa penutupan kantor aplikator di Kaltim akan diberlakukan.

“Besok siang sudah harus berjalan. Kalau tidak, kita akan ambil langkah hukum sesuai kewenangan,” tegasnya, yang langsung disambut tepuk tangan para mitra driver yang hadir.

Langkah ini diambil berdasarkan regulasi nasional, yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ASK. Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur dan memberi sanksi terhadap pelanggaran aturan tarif.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga membuka wacana besar: membentuk aplikator lokal milik daerah. Usulan ini datang langsung dari para driver dan disambut positif oleh pemerintah.

“Usulan untuk membentuk aplikator sendiri sangat menarik. Ini bisa dikelola Perusda dan berpotensi menambah PAD. Kita akan kaji secara serius,” ucap Wagub Seno.

Ia optimistis jika dikelola dengan serius dan melibatkan SDM IT lokal, aplikator daerah bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berdaulat.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Tim Transisi Pemprov Kaltim, Anggota DPRD Kaltim, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Heru Santosa, serta perwakilan pusat dari berbagai aplikator.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X