Senin, 22 Desember 2025

PERMINTAAN GUDANG MENINGKAT, DPMPTSP DORONG KEPEMILIKAN IZIN

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 11:46 WIB
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Balikpapan, Hendra (kanan) dalam talkshow di Radio KPFM Balikpapan, Kamis (17/7/2025).
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Balikpapan, Hendra (kanan) dalam talkshow di Radio KPFM Balikpapan, Kamis (17/7/2025).

KPFM BALIKPAPAN — Permintaan terhadap fasilitas pergudangan di Balikpapan mengalami peningkatan seiring pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong para pelaku usaha untuk segera memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bagian dari legalitas usaha.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Balikpapan, Hendra, menyampaikan, lonjakan pembangunan gudang dipicu oleh posisi strategis Balikpapan sebagai kota penyangga utama IKN. Akses infrastruktur yang memadai, seperti jalan tol Balikpapan–Samarinda, pelabuhan internasional, dan jalur penghubung ke kawasan inti IKN, menjadi alasan utama meningkatnya investasi gudang di wilayah tersebut.

“Banyak pelaku usaha dan perusahaan dari luar daerah yang menyewa gudang di Balikpapan karena kemudahan akses dan infrastruktur yang tersedia,” ujar Hendra dalam talkshow di Radio KPFM Balikpapan, Kamis (17/7/2025).

Namun, ia menegaskan, tidak semua pelaku usaha menyadari bahwa keberadaan gudang wajib didaftarkan secara resmi. TDG merupakan dokumen legal yang harus dimiliki pemilik gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Baca Juga: DLH BALIKPAPAN GELAR UJI EMISI GRATIS

“TDG adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” kata Hendra.

Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Sherly Sustantien T., menambahkan bahwa hanya gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan yang wajib didaftarkan. “Gudang pribadi, meskipun memiliki kapasitas besar, tidak wajib TDG jika tidak digunakan untuk kegiatan perdagangan,” ujar Sherly.

Sherly menjelaskan, klasifikasi gudang terbagi menjadi dua jenis, yaitu terbuka dan tertutup.

Gudang tertutup dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan yakni Golongan A dengan luas 100–1.000 meter persegi dengan kapasitas 360–3.600 meter kubik. Lalu, Golongan B dengan luas 1.000–2.500 meter persegi dengan kapasitas 3.600–9.000 meter kubik. Dan Golongan C: luas di atas 2.500 meter persegi dan kapasitas lebih dari 9.000 meter kubik.

Adapun gudang terbuka yang wajib TDG, antara lain tangki penyimpanan dengan kapasitas minimal 762 meter kubik atau setara 400 ton.

Pemerintah daerah menilai, keberadaan TDG menjadi instrumen penting untuk pengawasan, pembinaan, serta mendukung ekosistem investasi yang sehat di kota Balikpapan, terutama dalam mendukung peran sebagai daerah penyangga IKN.

(MAULANA KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X