KPFM BALIKPAPAN — Langkah tegas ditunjukkan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjaga integritas korps.
Bertempat di Lapangan M. Jasin, Markas Stalkuda Brimob, Kamis Juli 3 2025, Komandan Satuan Brimob Kombes Pol Andy Rifai, memimpin apel luar biasa yang menjadi momentum penting penegakan disiplin internal.
Dalam momen tersebut, diumumkan secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, yakni Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono.
Kedua anggota diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltim yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kep/113/III/2025 dan Kep/112/III/2025 tertanggal 14 Maret 2024.
Baca Juga: PENGELOLAAN PANTAI MANGGAR DISOROT, DPRD PASTIKAN TAK ADA PUNGLI DAN PERLAKUAN KHUSUS
Karena tidak hadir secara fisik, PTDH dilakukan in absentia dengan cara membawa foto kedua personel ke tengah apel sebagai simbolisasi pemutusan hubungan kedinasan.
Kombes Andy menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara gegabah, melainkan setelah berbagai proses pembinaan dilakukan.
“Kita sudah berikan pembinaan, tapi jika tidak ada perubahan, maka harus ada tindakan. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kehormatan satuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggota yang melanggar aturan berat ibarat penyakit yang bisa menyebar dan merusak tatanan disiplin yang telah dibangun.
“Kalau kita biarkan, satuan akan rusak dari dalam. Kita tidak ingin seperti itu. Satuan Brimob harus bersih dan bisa menjadi contoh,” tegasnya.
Apel ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Brimob untuk menjaga integritas, loyalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik Polri. Kombes Andy juga mengingatkan bahwa institusi tidak akan ragu bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar.
“Jangan main-main dengan aturan. Disiplin itu bukan beban, tapi cerminan harga diri kita sebagai aparat negara,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Satuan Brimob Kaltim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan penegakan disiplin yang konsisten, diharapkan setiap anggota mampu menjaga profesionalisme dan kehormatan dalam setiap tugas pengabdian kepada masyarakat.
(FREDY JANU/KPFM)