KPFM PENAJAM – Proses pengalihan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten PPU kini menyoroti belum adanya kejelasan mengenai nasib aset daerah yang telah dibangun bertahun-tahun dan kini masuk ke dalam wilayah deliniasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menekankan bahwa hingga kini belum ada kepastian apakah pemerintah pusat akan memberikan kompensasi atas aset yang telah dikembangkan Pemkab PPU di wilayah Kecamatan Sepaku.
"Kalau Pak Bupati mungkin sedang memperjuangkan timbal balik dari aset tersebut," ujar Muhajir, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, hal ini bukan semata soal nominal, tetapi nilai dari pembangunan yang telah dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat selama bertahun-tahun.
Ia menyebut, data sementara menyebutkan bahwa aset yang telah dibangun dan tercatat di wilayah tersebut mencapai hampir Rp1 triliun, mencakup berbagai bentuk asset seperti tanah atau lahan, bangunan, peralatan, jaringan irigasi, hingga jalan-jalan yang dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.
"Nilainya sekitar Rp900 miliar lebih," ungkap Muhajir.
Pihak BKAD menekankan bahwa pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sepaku merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah bersama peran aktif para anggota DPRD PPU, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepaku yang terus berjuang menyuarakan kepentingan masyarakat.
Langkah pembangunan IKN yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sejak 26 Agustus 2019 memang membawa perubahan besar di PPU. Namun, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan besar, yakni bagaimana mempertahankan keseimbangan fiskal setelah kehilangan sebagian besar aset strategis tanpa jaminan kompensasi.
Ia mendorong agar pemerintah pusat meninjau ulang ketentuan perundangan terkait kompensasi atas aset daerah yang kini dialihkan.
"Silakan dipelajari dari ketentuan yang ada," ucapnya.
(*/AHMAD KPFM)