Senin, 22 Desember 2025

RTRW PPU SEGERA DISAHKAN, TINGGAL TUNGGU PROSES DI KEMENTERIAN

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Hadi MS.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, Hadi MS.

 

KPFM PENAJAM — Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki tahap akhir. Pemkab PPU menegaskan bahwa hanya tinggal satu langkah lagi sebelum regulasi penting ini resmi menjadi dasar hukum pembangunan wilayah ke depan.

Raperda RTRW sekarang ini sudah dilakukan penandatanganan berita acara antara Bupati dengan DPRD,” kata Hadi MS, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR PPU, saat ditemui pada Senin (23/6). “Tinggal proses berikutnya, sebagai syarat pengajuan lintas sektor di kementerian.”

Menurut Hadi, setelah dokumen diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan dilakukan pembahasan lintas sektor bersama kementerian terkait lainnya seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setelah mendapat persetujuan substansi dari ATR/BPN, kita diberikan waktu satu bulan untuk menetapkan perda tersebut,” lanjutnya. “Insya Allah tidak lama lagi perda RTRW akan rampung.”

Hadi juga menekankan adanya pergeseran mekanisme penyusunan RTRW. Jika dulu pemerintah pusat menentukan arah tata ruang dan daerah mengikuti, kini justru daerah yang menyusun terlebih dahulu.

“Dulu regulasinya seakan dibalik. Sekarang daerah menentukan rencananya dulu, baru dibahas lintas sektor oleh kementerian,” jelasnya.

“Di sana akan dinilai apakah sesuai dengan peraturan kehutanan, energi, dan lain-lain. Setelah itu, jika disetujui bersama, dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan menjadi perda,” tambahnya.

Selain pengesahan RTRW, Hadi juga menyinggung koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait penyesuaian wilayah administratif. Ia menyebutkan bahwa pembahasan dengan OIKN telah berlangsung dan tak ada kendala berarti.

“Pembahasan dengan OIKN lebih ke batas wilayah saja. Tapi prinsipnya, tidak ada masalah. Sudah clear. Wilayah IKN sudah ditetapkan tersendiri dalam UU, dan PPU sudah menyesuaikan,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa semua isu strategis yang berkaitan dengan perizinan, batas wilayah, hingga regulasi teknis telah dituntaskan.

“Intinya, semua sudah sesuai ketentuan. Tinggal selangkah lagi menuju pengesahan resmi RTRW Kabupaten PPU,” pungkas Hadi optimistis.

(*/AHMAD KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X