KPFM BALIKPAPAN — Upaya penyelundupan narkotika melalui modus ekstrem kembali terungkap di Balikpapan.
Tiga perempuan asal Aceh ditangkap aparat gabungan saat mendarat di Bandara SAMS Sepinggan, Minggu 12 Mei 2025, usai menumpang pesawat dari Batam.
Ketiganya terbukti membawa sabu seberat 1.461 gram yang disembunyikan secara nekat di bagian paha dan area intim tubuh mereka.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Ditnarkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, serta dukungan aparat TNI dan POM AD.
“Gerak-gerik ketiga perempuan tersebut mencurigakan saat keluar dari area kedatangan, sehingga kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, Senin 23 Juni 2025.
Menurutnya, barang haram itu disembunyikan dengan cara yang sangat berisiko demi menghindari pemeriksaan sinar X atau penggeledahan barang bawaan. Namun ketelitian petugas di bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Ketiga tersangka kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat antarprovinsi.
BNNK Balikpapan juga bekerja sama dengan tim dari Aceh dan Batam untuk menelusuri asal dan jalur distribusi sabu tersebut.
“Modus penyelundupan dengan menggunakan tubuh manusia bukan hal baru, tapi tetap memprihatinkan karena pelakunya perempuan yang seharusnya dilindungi, justru dijadikan kurir oleh jaringan narkotika,” ungkap Boni.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus ini menambah panjang daftar penyelundupan narkotika di Balikpapan melalui jalur udara, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik jaringan narkoba yang makin berani menggunakan berbagai modus demi mengelabui petugas.
(FREDY JANU/KFPM)