Senin, 22 Desember 2025

PEMKAB PPU TERAPKAN JAM KERJA BARU UNTUK TINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN PELAYANAN PUBLIK

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 11:11 WIB
Pegawai di lingkungan Pemkab PPU diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik.
Pegawai di lingkungan Pemkab PPU diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik.

 

KPFM PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU mulai 17 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mudyat Noor sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan durasi kerja mingguan sebanyak 37 jam 30 menit di luar waktu istirahat, pengaturan jam kerja baru ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas para pegawai sekaligus menyesuaikan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Sistem kerja 5 hari diterapkan pada sebagian besar instansi, dengan jam operasional mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA pada Senin sampai Kamis, dan pukul 07.30 hingga 15.00 WITA pada hari Jumat. Adapun jam istirahat diatur agar pegawai dapat beristirahat cukup tanpa mengganggu pelayanan.

Sementara itu, perangkat daerah yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap menjalankan sistem kerja 6 hari. Namun, penyesuaian jam kerja untuk perangkat ini diserahkan kepada kepala daerah masing-masing unit, dengan tetap mengacu pada total jam kerja mingguan yang sama.

Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya soal mengatur waktu, melainkan memastikan agar ASN dapat bekerja lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami ingin pegawai kita lebih produktif dan bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Pengaturan jam kerja ini juga memberikan kejelasan agar semua perangkat daerah bisa menjalankan tugasnya dengan efektif,” jelas Mudyat Noor.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab PPU pun diminta segera menyesuaikan jadwal kerja sesuai kebijakan baru dan mengawasi pelaksanaan agar berjalan sesuai ketentuan.

(*/AHMAD KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X