Senin, 22 Desember 2025

MODUS BARU PEMERASAN BERKEDOK ORMAS FIKTIF, WARGA BALIKPAPAN DIMINTA LEBIH WASPADA

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 08:49 WIB
 MR ditangkap setelah terbukti menyalahgunakan atribut organisasi fiktif untuk memeras pedagang kecil.
MR ditangkap setelah terbukti menyalahgunakan atribut organisasi fiktif untuk memeras pedagang kecil.

KPFM BALIKPAPAN — Warga Kota Balikpapan diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap aksi kejahatan bermodus sumbangan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Aparat Satreskrim Polresta Balikpapan baru-baru ini mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria dengan atribut ormas palsu.

Pelaku berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Penangkapan dilakukan usai pemilik toko buah di Jalan Letjen S. Parman melapor karena merasa curiga dan tertekan saat didatangi oleh pelaku.

“Pelaku datang dan meminta uang dengan dalih sedang menggalang dana. Ia mengaku sebagai anggota ormas dan meminta Rp 50 ribu, namun korban hanya mampu memberikan Rp 20 ribu. Merasa janggal, korban akhirnya melapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Senin 16 Juni 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MR telah menjalankan modus ini sejak Maret 2025. Untuk meyakinkan para korban, ia menggunakan seragam, peci, dan membawa proposal sumbangan yang seluruhnya fiktif. Atribut tersebut dibeli secara daring dan tidak berasal dari organisasi resmi.

“Ormas yang dicatut namanya tidak terdaftar di Kesbangpol. Pelaku bertindak atas nama pribadi dan memanfaatkan simbol ormas untuk keuntungan pribadi,” ucap Kompol Beny.

Selama beraksi, MR menyasar pedagang kecil di wilayah Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara. Dalam sehari, ia bisa mengumpulkan hingga Rp 500 ribu dari hasil pemerasan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu stel seragam ormas palsu, dokumen proposal fiktif, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk berkeliling.

Atas perbuatannya, MR kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kepada masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap permintaan sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Jika menemukan kejanggalan atau merasa terancam, segera lapor ke pihak berwenang," imbuhnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X