Senin, 22 Desember 2025

JARINGAN SABU DI BALIKPAPAN TENGAH DIBONGKAR, TIGA TERSANGKA DAN LEBIH DARI 1 KILO BARANG BUKTI DIAMANKAN

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 10:53 WIB
Ketiga pelaku berikut barang bukti yang diamankan aparat dalam pengungkapan kasus
Ketiga pelaku berikut barang bukti yang diamankan aparat dalam pengungkapan kasus

KPFM BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kaltim.

Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di kawasan Balikpapan Tengah, Kamis 5 Juni 2025.

Ketiga tersangka berinisial AR (35), S (48), dan RP (30) ditangkap oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba saat berada di dua titik strategis yang kerap dijadikan lokasi peredaran, kawasan Hotel Malindo di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, serta sebuah rumah kontrakan di Gang Edvidhea, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo.

“Penangkapan dilakukan secara simultan dan hasilnya cukup signifikan. Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari satu kilogram sabu,” terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dalam keterangan tertulis, Senin 16 Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram brutto, sebuah tas ransel berisi lipatan uang pecahan kecil yang menyembunyikan sabu seberat 4,58 gram brutto, serta satu tas ransel lainnya yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1.028 gram brutto.

“Ini bukan jumlah kecil. Pengemasan sabu dalam pecahan dan penyembunyian di balik tumpukan uang kecil merupakan modus untuk menyamarkan distribusi barang haram tersebut,” ungkap Yuliyanto.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan narkoba yang masih aktif di wilayah Kalimantan Timur, terutama Balikpapan yang dinilai menjadi salah satu jalur distribusi potensial.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk dugaan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran,” tegas Yuliyanto.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X