KPFM BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan akan mewajibkan penggunaan ijazah ijazah atau sertifikat dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai syarat mendaftar Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2026.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, saat ini aturan tersebut belum diterapkan secara wajib. Namun dengan kesiapan jumlah lembaga PAUD di Balikpapan yang kini mencapai sekitar 420 lembaga, kebijakan tersebut dinilai sudah layak untuk diberlakukan mulai tahun ajaran mendatang.
“Sekarang tahun ini (2025) memang belum diwajibkan. Tapi untuk tahun depan, yaitu 2026, ijazah atau sertifikat PAUD bisa mulai diberlakukan sebagai syarat masuk SD,” ujar Taufik, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan akses dan mutu pendidikan usia dini sebagai pondasi utama sebelum masuk jenjang pendidikan dasar.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa keberadaan ratusan lembaga PAUD yang tersebar di seluruh wilayah Balikpapan membuat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini semakin mudah.
“Dengan 420 PAUD yang ada saat ini, kita optimistis kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD,” tambahnya.
Meski belum diberlakukan tahun ini, Disdikbud Balikpapan mengimbau orang tua yang memiliki anak usia dini untuk mulai mempertimbangkan memasukkan anak ke lembaga PAUD sebagai bagian dari persiapan masuk SD di tahun-tahun mendatang.
(MAULANA KPFM)