KPFM BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi yang digelar Rabu malam 4 Juni 2025, tim Opsnal Subdit II berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat merupakan pengedar sabu di Kota Samarinda.
Mereka adalah Heri (48) dan Erdian alias Utul (40), keduanya berasal dari Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, dengan barang bukti sabu seberat 1.922,7 gram.
Operasi ini dipimpin Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, Jumat 13 Juni 2025.
Irjen Endar menambahkan, kasus masih terus dilakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu dalam plastik bening, disimpan dalam paperbag berwarna krem yang dibawa para pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltim dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami jalur distribusi serta sumber pengadaan narkotika tersebut.
Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.
(FREDY JANU/KPFM)