KPFM BALIKPAPAN — Warga Kota Balikpapan diingatkan untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan rusak di pinggir jalan tanpa pengawasan. Imbauan ini setelah Satuan Reskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar aksi pencurian truk yang dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki kendaraan.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada dini hari Minggu, 4 Juni 2025. Truk yang tengah mengalami kerusakan dan ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi, menjadi incaran kelompok pelaku.
“Truk itu biasa digunakan untuk mengangkut barang elektronik. Saat mogok, ditinggal oleh pemiliknya,” terang Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, dikonfirmasi Rabu 11 Juni 2025.
Melihat situasi lengang, tiga orang pria berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44) menjalankan aksi kriminal mereka. Salah satu di antara mereka memecahkan kaca truk menggunakan kampak, lalu berupaya menyalakan mesin, namun gagal.
Tak kehabisan akal, mereka kemudian menyewa jasa mobil derek untuk memindahkan kendaraan seolah-olah akan diperbaiki secara sah. Truk tersebut dibawa ke Penajam Paser Utara, lalu dijual kepada HRN (25) seharga Rp 50 juta.
HRN diduga mengetahui asal-usul kendaraan yang tidak sah, namun tetap membeli truk tersebut.
Aksi para pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Penyelidikan cepat mengarah pada HRN yang tertangkap lebih dahulu saat mengendarai truk hasil curian. Dari situ, polisi berhasil mengungkap keberadaan tiga pelaku lainnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat sepi, apalagi dalam keadaan mogok. Itu bisa menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan,” tutup Elfra.
(FREDY JANU/KPFM)