Senin, 22 Desember 2025

ADUAN ONLINE KAPOLDA KALTIM BERBUAH PENGUNGKAPAN 18 PAKET SABU DI GUNUNG BUGIS

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:50 WIB
Pelaku ZA berikut barang bukti sabu berhasil diamankan aparat
Pelaku ZA berikut barang bukti sabu berhasil diamankan aparat

KPFM BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat, setelah menerima aduan masyarakat melalui kanal aduan online Kapolda Kaltim.

Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya adalah residivis kasus serupa.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah ZA (35), warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat, berstatus residivis narkotika yang baru bebas tahun 2025. Selanjutnya AG (40), warga Jalan Merpati, Balikpapan Barat.

"Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat," kata Sangidun dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Juni 2025.

Dia melanjutkan, operasi penangkapan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 20.20 Wita, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Penangkapan bermula dari pengakuan AG bahwa satu paket sabu yang dimilikinya berasal dari ZA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ZA di kontrakan miliknya.

Saat digeledah, ZA sempat berupaya membuang barang bukti ke samping rumah. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas yang menemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, bersama barang bukti lainnya.

Dari tangan ZA, petugas mengamankan 18 paket sabu seberat 13,86 gram brutto, kemudian satu timbangan digital, empat bundel plastik klip bening kosong, satu kantong plastik hitam, Sendokan sabu dari sedotan (3 buah), satu kotak plastik bekas kacamata, dan satu unit HP," ungkapnya.

"Sementara dari AG, diamankan satu paket sabu seberat 0,28 gram dan satu unit HP yang digunakan untuk komunikasi transaksi barang," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, ZA mengaku menerima dua paket sabu dari seseorang berinisial B, yang kemudian ia pecah menjadi 18 paket kecil untuk dijual. Hasil penjualan tersebut akan disetorkan kembali ke B dengan harga Rp 5.400.000 per 5 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan kini dalam proses hukum di Satresnarkoba Polresta Balikpapan," ucap Sangidun.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X