KPFM BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial IP (43) kembali harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan mengamankannya atas kasus pencurian di sebuah kios minuman di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban bernama Melida Prasita pada 26 Mei 2025.
Kejadian berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 04.00 Wita, ketika kios es teh dan es jeruk milik korban dalam kondisi tertutup. Pelaku mengambil sejumlah barang dagangan hingga kendaraan bermotor.
Barang-barang yang dicuri seperti satu unit cup sealer, satu unit mesin peras jeruk, 10 kilo buah jeruk, tiga unit etalase jualan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT KT-4897-YK.
Kapolsek Balikpapan Selatan melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian ditaksir Rp3.500.000 dari kejadian tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti utama. Dari pengembangan, kami juga menyita tiga unit etalase dan satu tabung gas hasil curian,” terang Iskandar, Jumat 30 Mei 2025.
Pelaku kini ditahan di Polsek Balikpapan Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa lainnya.
Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan Ipda Sangidun mengimbau para pelaku UMKM dan pemilik usaha rumahan agar memperketat sistem keamanan, termasuk memasang CCTV di tempat usaha.
“Jika terjadi tindak kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegas Sangidun.
(FREDY JANU/KFPM)