KPFM BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui penyesuaian regulasi perpajakan dan retribusi. Salah satu upaya yang tengah dibahas saat ini adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menilai revisi perda ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan potensi ekonomi daerah.
“Regulasi pajak dan retribusi itu sifatnya dinamis. Tahun depan pun bisa saja berubah lagi, tergantung pada hasil kajian terhadap objek pajak dan retribusi yang belum terakomodasi saat ini,” katanya, Rabu (28/5/2025)
Ia menjelaskan, perubahan perda ini merupakan bagian dari strategi local tax empower, yakni penguatan fiskal daerah dengan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Dalam revisi perda, sejumlah potensi retribusi baru tengah dipertimbangkan. Beberapa di antaranya adalah retribusi dari Kebun Raya Balikpapan dan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan status BLUD, RSUD diharapkan dapat mengelola anggaran lebih fleksibel. Namun, dasar hukum pemungutan retribusi tetap diperlukan agar sesuai ketentuan,” ujar Andi Arif.
(MAULANA KPFM)