KPFM PENAJAM – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan bahwa seluruh perhitungan gaji pokok dan tunjangan bagi PPPK telah rampung disusun.
“Untuk gaji pokok dan tunjangan PPPK ini, intinya sudah disiapkan. Semua perhitungannya sudah selesai,” tegas Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui di Kantor Bupati PPU, Senin (28/4/2025).
Kendati demikian, Muhajir menyebutkan bahwa informasi terkait waktu pasti pencairan gaji masih menunggu konfirmasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Terkait dengan waktunya, nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh BKPSDM,” jelasnya.
Muhajir menjabarkan bahwa nominal gaji PPPK akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan golongan masing-masing. Untuk lulusan S1, misalnya, diperkirakan akan menerima gaji pokok sekitar Rp4 juta per bulan. Selain itu, PPPK juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan skema yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“TPP akan berlaku sama seperti PNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sistem penggajian PPPK mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjamin hak-hak PPPK setara dengan PNS.
“Golongan-golongan PPPK, mulai dari yang berpendidikan SMA hingga yang bergelar S1, semuanya sudah terperinci di BKPSDM,” ungkap Muhajir.
Adapun penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK diperkirakan akan rampung pada akhir April 2025. Setelah SK diterbitkan, proses penggajian bisa langsung dilaksanakan.
Muhajir menyebut, dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, maka para PPPK diharapkan bisa segera menerima haknya.
“Mudahan mereka juga dapat menjalankan tugas secara maksimal tanpa kekhawatiran administratif,” imbuhnya.
(*/AHMAD KPFM)