KPFM PENAJAM – Sebanyak 15 ribu pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini bernafas lega. Pemerintah daerah, melalui dukungan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Waris Muin, dalam acara penyerahan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (24/4/2025). Dalam momen tersebut, ia menyerahkan secara simbolis bantuan kepada perwakilan penerima manfaat dari empat kecamatan di PPU.
“Para pekerja seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku usaha mikro adalah tulang punggung ekonomi daerah. Mereka layak mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Waris dalam sambutannya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk mendukung strategi nasional dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Sejak diluncurkan pada 2023, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di PPU telah mencatatkan kemajuan signifikan. Hingga 2025, sebanyak 20.614 pekerja telah menjadi peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, sebanyak 50 klaim dari ahli waris pekerja rentan yang mengalami musibah juga telah berhasil dicairkan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dalam mendata, memfasilitasi, dan memastikan program ini berjalan dengan baik. Ini bukti nyata kehadiran negara untuk rakyat kecil,” ujar Waris.
Pada kesempatan yang sama, ia juga meluncurkan program bantuan tahun 2025 dan menyatakan komitmennya untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja rentan di PPU.
(*/AHMAD KPFM)