KPFM PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mempersiapkan penerapan sistem retribusi parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa persiapan untuk pengelolaan parkir ini sudah dimulai sejak tahun lalu, namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Alimuddin menjelaskan, tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menata ulang sistem parkir di PPU, dengan fokus pada penataan juru parkir (jukir). Proses rekrutmen jukir baru sudah dimulai, namun beberapa jukir lama tidak bisa diterima karena tidak memenuhi persyaratan, seperti pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD).
Beberapa lokasi strategis yang menjadi prioritas untuk penerapan retribusi parkir antara lain Pasar Renang, Pelabuhan Speed, dan Pasar Babulu. Dishub juga berencana untuk mengelola Pasar Petung, meski saat ini pengelolaannya masih di luar pihak pemerintah.
Alimuddin menambahkan bahwa berbagai fasilitas pendukung, seperti kantor, kontainer, dan portal parkir, sudah disiapkan. Namun, operasional sistem parkir ini masih menunggu regulasi daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) yang tengah disusun.
“Semua langkah ini diambil untuk memastikan sistem parkir di PPU berjalan dengan baik, serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah,” ujar Alimuddin
(*/AHMAD KPFM)