KPFM BALIKPAPAN - Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan intensif.
Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Agro Wisata, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
"Tersangka berinisial R (36), ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,37 gram," ungkapnya, Kamis 27 Maret 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket sabu seberat 34,37 gram (brutto), 1 unit timbangan digital, 1 sendokan plastik dari sedotan, 10 bundle plastik klip kosong, 1 dompet merah dan 1 kotak hitam, Uang tunai Rp 500.000, serta 1 unit handphone.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp 1,4 juta per gram.
"Penyerahan dilakukan langsung di rumah tersangka. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah Ipda Sangidun.
Menyambut Idulfitri, Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Silakan hubungi Hotline Polresta Balikpapan 110, layanan ini gratis," tegasnya.
Polresta Balikpapan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan terukur, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
"Mari bersama-sama kita perangi narkoba agar tidak merusak masa depan anak-anak kita," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)