KPFM BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur pelaksanaan acara perpisahan siswa di seluruh jenjang pendidikan dari TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta di Kota Balikpapan. Instruksi tersebut tercantum dalam surat bernomor 420/665/DISDIKBUD yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025.
Dalam instruksi tersebut, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya kesederhanaan dan kekhidmatan dalam pelaksanaan acara perpisahan siswa tanpa memberatkan orang tua atau wali siswa. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari praktik pungutan yang dianggap dapat memberatkan berbagai pihak.
“Acara perpisahan siswa diharapkan dapat diselenggarakan dengan sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa. Kegiatan yang dianjurkan antara lain pentas seni, pameran karya siswa, bakti sosial, atau kegiatan apresiasi bagi siswa berprestasi,” tulis Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, G. Pratikno, dalam surat tersebut.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak memaksa siswa yang tidak dapat atau tidak ingin mengikuti acara perpisahan. Selain itu, sekolah-sekolah diminta melaksanakan kegiatan perpisahan dengan penuh tanggung jawab dan memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan diharapkan dapat menciptakan suasana perpisahan yang lebih positif, inspiratif, dan edukatif bagi seluruh peserta didik di Kota Balikpapan.
(MAULANA KPFM)