Senin, 22 Desember 2025

BAPEMPERDA BAHAS RAPERDA FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:36 WIB
Raperda ini difokuskan untuk mencegah dan mendeteksi dini dugaan penyalahgunaan narkoba di seluruh kalangan masyarakat, termasuk pelajar, pekerja, hingga masyarakat umum.
Raperda ini difokuskan untuk mencegah dan mendeteksi dini dugaan penyalahgunaan narkoba di seluruh kalangan masyarakat, termasuk pelajar, pekerja, hingga masyarakat umum.

 

KPFM BALIKPAPANBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, Selasa (11/3/2025).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kesbangpol, Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) bagian kepemudaan, Dinas Sosial (DINSOS), Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seluruh camat se-Kota Balikpapan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, menyampaikan bahwa Raperda ini difokuskan untuk mencegah dan mendeteksi dini dugaan penyalahgunaan narkoba di seluruh kalangan masyarakat, termasuk pelajar, pekerja, hingga masyarakat umum.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan. Melalui peraturan ini, diharapkan upaya deteksi dini dapat diterapkan dengan lebih optimal di seluruh lapisan masyarakat,” ujar Andi Arief Agung.

Selain itu, koordinasi lintas sektor antara instansi terkait menjadi poin penting dalam menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut agar dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat dalam menghadapi permasalahan narkotika yang semakin kompleks.

Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(*/MAULANA KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X