KPFM BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama para pengusaha ritel modern, Jumat (7/3). Rapat ini membahas ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan serta masa berlaku produk makanan dan minuman di minimarket.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, memimpin jalannya rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai jaringan ritel modern, seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi Swalayan, Susana, Ujung Pandang, Lotte, dan Here.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II meminta data jumlah gerai yang dimiliki masing-masing pengusaha, baik yang berasal dari Balikpapan maupun dari luar daerah. DPRD juga menyoroti peredaran barang di minimarket guna memastikan bahwa produk yang dijual masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Taufik menyoroti dampak sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pendirian usaha ritel modern. Menurutnya, kemudahan ini telah mendorong pertumbuhan ritel modern secara pesat, namun di sisi lain berimbas negatif terhadap pedagang kecil yang semakin sulit bersaing.
Selain itu, ia juga menyoroti tata kota Balikpapan yang semakin tidak teratur akibat maraknya pendirian minimarket yang mendapatkan izin dengan mudah melalui OSS.
"Kami akan memastikan seluruh izin usaha ritel modern sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," tegasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang antara perkembangan bisnis ritel modern dan keberlangsungan usaha pedagang kecil di Balikpapan.
(MAULANA KPFM)