KPFM BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di sebuah konter ponsel di Jalan AMD Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa AF diringkus pada Senin 27 Januari 2025 setelah penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam konter yang dalam keadaan terkunci dan mengambil sejumlah barang berharga.
AF tidak beraksi sendiri dalam kejadian ini. Ia diduga bekerja sama dengan seorang rekan berinisial MS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MS berperan sebagai pengawas situasi di luar konter, sementara AF melakukan aksi pencurian di dalam toko," kata Ipda Hendik, Kamis 30 Januari 2025.
Dari tangan AF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y12 merah, satu unit handphone Asus Zenfone M1 Pro hitam, kwitansi pembelian barang curian, voucer paket data senilai Rp 1,8 juta, satu unit speaker Bluetooth JB01, dan dua unit headset JB47.
"Akibat peristiwa ini, pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta," ungkapnya.
Saat ini, AF telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu MS yang masih buron.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang belum tertangkap,” ucap Ipda Hendik.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(FREDY JANU/KPFM)