KPFM BALIKPAPAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mawar, RT 04, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, akhirnya terungkap.
Dua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan dalam waktu singkat setelah kejadian yang dilaporkan pada 22 Januari 2025.
Dalam kasus ini, sepeda motor Honda Vario 150 cc milik korban, dengan nomor polisi KT 6978 ZB, menjadi barang bukti. Motor tersebut sebelumnya terparkir di depan rumah korban sebelum dicuri.
Polisi mengamankan dua pelaku, yakni RF (19), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan AW Syahrani, RT 31, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, dan FA (20), warga Jalan Tiung 4, RT 14, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 22 juta.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menegaskan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah enam tahun penjara," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Januari 2025.
Abu Sangit, juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.
Dia berharap keberhasilan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
Kasubbag Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan meliputi penggunaan kunci ganda pada kendaraan, pemasangan CCTV di lingkungan rumah, dan memastikan kendaraan tidak ditinggalkan di tempat rawan.
“Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” imbuh Ipda Sangidun.
(FREDY JANU/KPFM)