KPFM NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki tahap akhir proses penyelesaian penguasaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B di wilayah IKN dengan memberikan kompensasi berupa ganti untung kepada masyarakat terdampak.
Acara seremonial dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024, di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, terutama Pasal 8.
“Proses ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, hingga penilaian tanah, dan kini memasuki tahap pemberian penggantian kepada masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Mia juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, serta masyarakat yang telah mendukung percepatan pembangunan IKN.
Dalam acara tersebut, Jubaen, Kepala Adat Pemaluan yang juga salah satu penerima ganti untung, mengungkapkan rasa syukur atas realisasi kompensasi ini.
“Kami berterima kasih kepada Otorita IKN dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan ini membawa manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan modern yang inklusif.
Penyediaan tanah dengan pendekatan dialogis dan kompensasi yang adil diharapkan menjadi dasar kuat bagi terciptanya pembangunan berkelanjutan di IKN.
(FREDY JANU/KPFM)