KPFM BALIKPAPAN - Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Sat Reskrim Polresta Balikpapan, dan Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap Andy Rahmat (31), pelaku pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Gang Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Andy Rahmat ditemukan dan ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah masjid yang terletak di kawasan kilometer 11, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, menjelaskan bahwa setelah melancarkan aksinya, Andy melarikan diri menggunakan taksi dari Kampung Baru menuju kawasan Batu Ampar.
Dia kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di kilometer 11 dan beristirahat di masjid kawasan tersebut, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 12.30 Wita saat sedang beristirahat di masjid di kilometer 11, tanpa adanya perlawanan," ungkap Kompol Teguh.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh ibunya, RK. "Barang bukti kami ditemukan di lokasi kejadian atau TKP," ungkapnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Untuk menjaga stabilitas keamanan, pelaku sementara ini ditahan di Polresta Balikpapan," ucap Kompol Teguh.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah itu bermula saat korban baru saja pulang dari ibadah salat Isya dan terlibat cekcok dengan pelaku.
Setelah pertengkaran itu, pelaku menyerang ibunya secara kejam hingga menyebabkan kematian. "Korban mengalami luka di bagian leher yang menyebabkan kematian," pungkas Kompol Teguh.
(FREDY JANU/KPFM)