KPFM PENAJAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menertibkan para pedagang yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di sepanjang jalan. Meski telah dilakukan imbauan secara berkala, namun masih banyak ditemukan pelanggaran serupa.
Kepala Seksi Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP PPU, Nasrullah, mengatakan bahwa pelanggaran pemanfaatan jalan untuk berjualan masih menjadi persoalan yang cukup menonjol.
Menurut Nasrullah, banyak pedagang yang berjualan terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Jadi, terkait pelanggaran ketentuan ketertiban umum. Aktivitas usaha yang menggunakan badan jalan banyak sekali di Penajam itu,” jelasnya.
Satpol PP PPU telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah ini. Selain melakukan pendekatan persuasif, pihaknya juga melakukan negosiasi dengan para pedagang agar mereka mau mematuhi aturan secara sukarela.
“Kita kan punya kewenangan juga untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran tindak pidana ringan yang memang diatur di perdata. Akan tetapi, kita jarang melakukan itu karena kami lebih mengutamakan pendekatan yang persuasif dan Humanis,” ungkap Nasrullah.
Ia menambahkan bahwa upaya untuk memperbaiki situasi ini memang tidak mudah. Satpol PP mengakui bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir dan hanya dilakukan jika upaya persuasif (teguran) sudah tidak efektif.
“Beberapa yang kita lakukan hanya sebatas itu (persuasif). Mungkin yang bisa dibenahi sedikit saja. Sedangkan, penindakan itu bagian upaya terakhir setelah mungkin, upaya-upaya untuk negosiasi agar mereka mau tertib secara sukarela itu sudah tidak efektif,” ucap Nasrullah.
Ia juga menyampaikan terkadang Satpol PP dalam proses pendekatan dan negosiasi kepada pedagang terjadi beberapa kendala seperti perbedaan pendapat dalam mencari solusi bersama.
“Akan tetapi, kami yakinkan bahwa Satpol PP di lapangan itu tidak melakukan hal-hal yang sifatnya represif. Jadi, harus kita tanamkan dalam hati bahwa yang kita lakukan ini bukan pelaku kejahatan, yang dilakukan itu pelanggaran bukan kejahatan,” tambahnya. (ADV)