KPFM BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dan Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau Curanmor dengan menangkap tiga orang pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita tujuh motor dan dua rangka motor.
Para tersangka berinisial DD (25), AF (19), dan RF (33), semuanya oknum warga Balikpapan. Diduga melakukan pencurian di berbagai lokasi, seperti Kilometer 14, Kilometer 17, Kilometer 50, parkiran Ruko Balikpapan Baru, Gunung Satu Margomulyo, samping SPBU Karang Anyar, hingga Balikpapan Selatan.
"Jumlah motor yang kita amankan ada tujuh unit dan dua unit rangka motor. Modus mereka adalah mencuri motor untuk dijual kembali," jelas IPDA Hendik Winarto, Jumat 2 Agustus 2024.
Dia melanjutkan, saat melakukan aksi pencuriannya, ketiga pelaku ini ada yang melakukan seorang diri dan secara bersamaan.
Hasil pengembangan diketahui jika beberapa motor yang disita ternyata sudah terjual oleh para tersangka .
"Pembeli motor hasil curian juga sedang diperiksa. Saat ini, pelaku DD dan AF ditahan di Polsek Balikpapan Barat, sementara pelaku RF ditahan di Polsek Balikpapan Utara," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)