KPFM BALIKPAPAN - Sepasang kekasih berinisial DS (26) dan NR (26), bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
DS dan NR diamankan Polsek Balikpapan Barat Pada Senin dini hari, 29 Juli 2024. Bermula ketika personil Jatanras Polsek Balikpapan Barat mencurigai gerak-gerik mereka yang mengendarai sepeda motor di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Ada sesuatu yang tidak biasa dari cara mereka bertingkah laku dan menarik perhatian para petugas. Ketika mereka dihentikan dan digeledah, ditemukan sebuah paket kecil berisi sabu seberat 0,39 gram dari DC.
DC, yang ternyata adalah seorang residivis, mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 250 ribu dari seseorang tak dikenal di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan.
"Sabu itu rencananya akan mereka gunakan bersama-sama," Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Keduanya kemudian diamankan petugas dan di bawah ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucap Ipda Sangidun.
(FREDY JANU/KPFM)