KPFM BALIKPAPAN – Tim Patroli Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Empat, pada Sabtu (22/6) pukul 18.39 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial L (48), merupakan residivis. Dia ditangkap saat petugas melakukan patroli mendapatinya dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Petugas mendekatinya dengan cara menyapa dan mengajaknya berkomunikasi. Setelah berbincang, petugas memutuskan untuk memeriksa dan menggeledah L," kata Teguh, Senin (24/6).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sabu beserta plastik klip bening dan juga pipet kaca.
"Barang bukti yang ditemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto 0,302 gram," ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
L dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Sub 112 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman pidana enam tahun kurungan penjara,” ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)