KPFM BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara menggelar jumpa pers kasus pencurian di Kantor SPBU Kilometer 9, Minggu kemarin (23/6).
Pelaku berinisial MAF (27) turut dihadirkan. Dia berhasil diringkus oleh Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara setelah aksinya yang kedua kali gagal.
"Pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, dia berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 128 juta. Namun, pada aksi kedua, dia tertangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu.
Elfra menjelaskan bahwa pada aksi pertamanya, MAF masuk ke kantor SPBU dengan cara mencongkel pintu dan mengambil uang yang berada di laci. Uang tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam brankas sehingga mudah diambil oleh pelaku.
Uang hasil pencurian pertama digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pernikahan. "Mulai dari sewa gedung, dekorasi, cincin nikah, hingga pakaian pernikahan dan katering," ungkapnya.
Pada aksi kedua, MAF tidak seberuntung sebelumnya. Pelaku memasuki kantor SPBU dengan memutus rantai gembok pagar. Tindakan ini diketahui oleh penjaga SPBU yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Saat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil kami ringkus dengan barang bukti uang sebesar Rp 6,5 juta yang ada di tangannya," lanjut Elfra.
Kepada aparat, pelaku mengaku telah melakukan survei beberapa kali sebelum melancarkan aksinya. Dia berpura-pura mengisi BBM di SPBU yang menjadi sasarannya untuk mempelajari letak CCTV, breaker listrik, serta tempat penyimpanan uang hasil penjualan BBM.
Setelah yakin dengan informasi yang didapat, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Dari aksi pencurian ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp 6,5 juta, sepasang cincin emas, sepatu bermerek, berbagai seserahan, dan satu bilah parang," ucapnya.
Kini, MAF mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara rencana pernikahannya harus tertunda.
(FREDY JANU/KPFM)