KPFM BALIKPAPAN - Sebanyak 25 TPS di Kota Balikpapan akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Pemilihan Umum DPR RI Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada sengketa yang terjadi 10 Juni 2024. Terkait hasil Pemilu serentak 14 Februari, diputuskan bahwa dilakukan perhitungan ulang di 146 TPS.
"Di Balikpapan ada 25 TPS yang tersebar di berbagai Kecamatan," katanya kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Untuk menindaklanjuti diterbitkan keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait, yaitu tim keamanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pada tanggal 12 Juni kami melaksanakan Rakornas dengan KPU RI. Itulah mengapa sosialisasi ini perlu dilakukan. Saya berharap pelaksanaan PSSU aman dan tertib," tuturnya.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu, rapat persiapan ini memiliki nilai penting menuju kesiapan dalam menjalankan keputusan tersebut. Perhitungan suara ulang merupakan hak hukum kandidat atau peserta Pemilu untuk mengajukan sengketa di mahkamah konstitusi jika ada dugaan perselisihan yang mempengaruhi hasil pemilihan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut paling lambat dilaksanakan 21 hari sejak diterbitkan,” ujarnya.
Hal ini hendaknya dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Ia berharap penghitungan suara orang dapat berjalan dengan baik dan transparan.
"Dengan koordinasi semya pihak. Sehingga hasilnya bisa diterima oleh peserta Pemilu maupun masyarakat pada umumnya," harapannya.
(MAULANA KPFM)