Senin, 22 Desember 2025

PENJAGA GUEST HOUSE DITANGKAP ATAS PERCOBAAN PEMERKOSAAN

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:20 WIB
Pelaku yang diketahui berinisial MN (23), mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.
Pelaku yang diketahui berinisial MN (23), mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.

KPFM BALIKPAPAN - Penjaga sebuah guest house di kawasan Balikpapan Selatan ditangkap polisi setelah aksinya mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang tamu menjadi viral di media sosial. Kepada aparat, pelaku yang diketahui berinisial MN (23), mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban, PR (24), adalah seorang pendatang dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang sedang mencari penginapan dekat dengan lokasi wawancara kerjanya. Setelah menemukan guest house yang sesuai di kawasan Balikpapan Selatan, PR memutuskan untuk menginap di sana.

Pada malam hari kejadian, MN yang bertugas sebagai penjaga guest house, memeriksa pintu kamar para tamu untuk memastikan keamanan.

Ketika tiba di kamar PR, MN menemukan pintu kamar tidak terkunci. Bermaksud untuk membangunkan PR dan memberitahukan agar mengunci pintu kamarnya, MN kemudian masuk ke dalam kamar.

"Saat pintu kamar dibuka, terlihat korban sedang tertidur dengan pakaian yang sedikit tersingkap di bagian bawah tubuhnya," kata Abu Sangit pada Minggu, 16 Juni 2024.

Pelaku yang melihat PR dengan pakaian yang sedikit tersingkap, mengaku khilaf dan timbul hasrat untuk menggerayangi tubuh korban. Namun, ketika hendak melancarkan aksinya, korban terbangun dan terkejut melihat orang asing di dalam kamarnya.

"Karena takut aksinya diketahui orang lain, pelaku menutup mulut korban dengan tangannya dan menjambak rambut korban agar tidak berteriak," lanjut Abu Sangit.

Pelaku yang panik kemudian mencekik leher korban, menyebabkan memar di bagian wajah, bibir, dan mulut korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan dan dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Abu Sangit menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal semacam ini.

"Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan diri dan lingkungan," ucapnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X