KPFM BALIKPAPAN - Seorang warga di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan berinisial S (51) mengalami kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah pada Minggu dinihari (20/5).
Motor tersebut terakhir kali digunakan korban saat pulang dari rumah keluarganya di kawasan PJHI sekitar pukul 22.00 Wita dan masih terparkir di depan rumah.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 Wita, S mendapati motornya telah hilang. Setelah berusaha mencari di sekitar rumah tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, membenarkan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Long Ikis, Kabupaten Paser.
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Long Ikis, Polres Kabupaten Paser, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YKS (18)," kata Abu Sangit, Rabu (12/6).
Selain membekuk pelaku, barang bukti motor hasil kejahatannya turut diamankan. Kini YKS mendekam di balik jeruji besi Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertahankan perbuatannya.
"Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun," ucap Abu Sangit.
(FREDY JANU/KPFM)