KPFM BALIKPAPAN - Dalam satu pekan, Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial DP (34), MK (26), dan RR (24), ditangkap pada waktu berbeda.
"Tiga tersangka diamankan oleh Tim Buser Polsek Balikpapan Barat. Saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, Jumat (24/5).
Menurut Teguh, tersangka DP diamankan pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 17.00 Wita, di Jalan Hasanuddin Sidodadi, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Bersamanya diamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0.30 gram 0.32 gram. Kemudian tas selempang kecil warna hitam dan satu buah pipet.
"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara di temukan tersangka beserta barang bukti ada padanya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Balikpapan Barat," ungkap Teguh.
Teguh melanjutkan, esok harinya Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 Wita, diamankan pelaku MK di Jalan Andi Makmur, Baru Ilir, Balikpapan Barat, tepatnya depan kantor pemadam kebakaran.
"Dari MK diamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu berat bersih 0.30 gram," tuturnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 Wita telah diamankan juga RR berikut barang bukti sabu. Dia dibekuk berdasarkan informasi masyarakat dengan pengembang di tempat kejadian perkara dekat halte depan mess Karang Anyar, Balikpapan Barat.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna pendalaman keterangan juga pemeriksaan berita acara penyidikan," ucapnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara .
Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama perangi narkoba di lingkungan sekitar.
"Mari kita jaga keluarga, saudara dari pengaruh obat terlarang. Bila menemukan, melihat, mendengar adanya transaksi narkoba dapat segera memberi laporan kepada petugas terdekat (via laporan online/110)," imbuh Sangidun.
(FREDY JANU/KPFM)