KPFM BALIKPAPAN - Pria berinisial MR bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia dibekuk Jatanras Polsek Balikpapan Barat usai kedapatan melakukan aksi pencurian barang elektronik.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, MR diamankan pada Rabu (15/5) di Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
"Pelaku berhasil diamankan berkat aduan masyarakat serta kesigapan Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat dalam menagani kasus ini," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lompat pagar. Kemudian naik ke lantai atas. Selanjutnya mengambil barang-barang elektronik.
"Barang yang berhasil diambil ada laptop macbook, iphone 8 plus dan iphone 15 pro titanium masing-masing satu unit. Korban merugi hingga Rp 30 juta," ungkapnya.
Saat ini pelaku dalam penanganan penyidik Reskrim Polsek Barat, guna penyelesaian berkas perkaranya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Kepada masyarakat diimbau agar berhati-hati dengan ancaman kasus pencurian. Serta selalu waspada dengan kondisi sekitar lingkungan.
"Mari jangan abai sebelum istirahat atau tidur, periksa kembali pintu dan jendela. Begitu juga cek jaringan listrik, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," imbuh Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
(FREDY JANU/KPFM)