Senin, 22 Desember 2025

MS DITANGKAP GEGARA PAKIAN DALAM

Photo Author
- Senin, 6 Mei 2024 | 14:43 WIB
Pria berinisial MS (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, gegara melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita.
Pria berinisial MS (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, gegara melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita.

KPFM BALIKPAPAN -  Pria berinisial MS (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, gegara melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menjelaskan bahwa MS menjalankan aksinya pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Perumahan Pesona Bukit Batuah Blok JQ RT 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX putih dengan nomor polisi KT 6356 ZZ. Dia berputar-putar di sekitar perumahan, kemudian melihat jemuran pakaian di teras rumah korban.

"Karena ada kesempatan, pelaku ini memasuki pekarangan rumah dan mengambil celana dalam berwarna hitam milik istri korban yang sedang dijemur," kata AKP Singgih, Senin (6/5).

Aksi MS belakangan diketahui oleh korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Dari laporan tersebut, aparat bergerak melakukan penyelidikan.

"Berbekal rekaman CCTV, pelaku MS berhasil diamankan dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan satu buah celana dalam wanita yang diambilnya," ungkap Kapolsek.

Kepada aparat, MS mengaku hendak menggunakan celana dalam curiannya tersebut sebagai fantasi saat onani. "Kami masih mendalami lagi motif dan maksud pelaku, serta melengkapi berkas berita acara penyidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X