Senin, 22 Desember 2025

PEMKOT TERTIBKAN POM MINI

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 15:22 WIB
Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan penertiban  Pom Mini
Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan penertiban Pom Mini

KPFM BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan penertiban Pom Mini di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan, Kamis (25/4/2024).

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, sejak hari ini, pihaknya mulai melakukan penertiban keberadaan pom mini di Balikpapan.

Tujuan penertiban ini dilakukan untuk melaksanakan tingkat kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang telah diterbitkan pada tanggal, 4 Januari 2024 lalu.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pengusaha pom mini. Sehingga pengusaha pom mini mengetahui penertiban yang dilakukan.

"Penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan SE wali kota Balikpapan. Yakni, di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan," terangnya.

Dia menyampaikan, hasil di lapangan hampir 70 persen pengusaha pom mini melanggar SE wali kota, sehingga pihaknya melakukan penyitaan pom mini tersebut, untuk sementara sebanyak 17 pom mini dan 30 botol bensin eceran.

"Jadi untuk tiga kawasan tersebut tidak ada toleransi, sedangkan untuk tiga kawasan yang di luar surat edaran akan dilakukan pada Juni 2024 mendatang," ujarnya.

Menurutnya, para pemilik usaha pom mini kalau sudah mematuhi surat edaran wali kota yakni kelengkapan izin, mesin memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dipersilahkan l berjualan kembali. Namun, jika nanti mereka tidak memiliki, akan ditertibkan lagi.

"Yang pasti tidak boleh adanya pom mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di surat ederan. Namun jika nanti ada perubahan di kemudian hari akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai poin satu di surat edaran," pungkasnya.

(MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X