Senin, 22 Desember 2025

FRAKSI PKS PERTANYAKAN PENEMPATAN STRUKTUR ORGANISASI PEMKOT BALIKPAPAN

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 13:58 WIB
FPKS DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan proses penempatan struktur organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.
FPKS DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan proses penempatan struktur organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

KPFM BALIKPAPAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan proses penempatan struktur organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Penempatan struktur organisasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dinilai tidak sesuai dengan kemampuan SDM yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan oleh Ardianto dalam pandangan fraksi di rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/4/2024) Menurutnya, perangkat daerah adalah organisasi atau Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.

Perangkat daerah ditetapkan oleh Peraturan Daerah setempat dengan berpedomankepada Peraturan Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah No 7 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 72 tahun 2019. “Kami menyadari tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini dalam rangka penyesuaian dengan banyaknya Peraturan yang berubah di atasnya. Juga dalam rangka terwujudnya tata Kelola Pemerintah yang baik yang selaras dengan Good Government dan Good Governance,” ucapnya.

Baca Juga: DEWAN SEBUT PROYEK DAS AMPAL TIDAK SESUAI HARAPAN

Ia menilai banyak Perangkat daerah di Balikpapan yang dibentuk berlandaskan Peraturan Wali Kota yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 1 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah. Yang mana dengan diberlakukannya Perwali ini mencabut 26 Perwali terkait Perangkat Daerah yang ditetapkan sebelumnya. Pada titik inilah pentingnya Peraturan Daerah harus Kembali menjadi landasan yang benar dan sesuai dalam pembentukan Perangkat Daerah. Sehingga pembentukan Perangkat Daerah bukan hanya hak prerogatif Walikota semata namun harus melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai dengan asas Good Governance.

“Dalam Good Governance, proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya melibatkan tiga pilar yaitu Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat. Kami sepakat bahwa Pembentukan Perangkat Kerja Daerah dalam rangka mewujudkan Visi Kota Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan Sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman, tentunya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah,” ujarnya.

Tentunya penting pula memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam Perangkat Daerah. Kami mengingatkan agar penempatan Sumber Daya Manusianya harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place.

Dengan memperhatikan, kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah bukan hanya karena kedekatan personel.

(MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X