KPFM BALIKPAPAN - Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan komoditas ilegal atau yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Balikpapan Utara, Senin (22/4).
Dalam prosesnnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator. Sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
Selain itu media pembawa juga tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
"Pemusnahan ini juga sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Plt Kepala Karantina Kaltim, Tasrif.
Adapun komoditas hewan yang dimusnahkan antara lain daging babi olahan 67,231 kilogram, sosis babi 2,820 kilogram, daging babi panggang 0,264 kilogram dan dendeng babi 0,948 kilogram yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Ada juga komoditas tumbuhan yang dimusnahkan, seperti buah segar 56,230 kiligram, kacang-kacangan 4,718 kilogram, beras 4,512 kilogram, sayuran segar 13,128 kilogram, benih buah dan sayuran 0,1 kilogram.
"Kemudian ada umbi-umbian segar 0,376 kilogram, cabe kering 0,56 kilogram, bibit bunga 1 batang, bibit pisang satu kilogram, bibit terong 0,998 kilogram, serta jahe 0,462 kilogram," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)