Senin, 22 Desember 2025

PENJUALAN ROKOK AKAN DIBATASI

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 14:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan, bahwa saat inj  Raperda KSTR masih dalam proses pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan, bahwa saat inj Raperda KSTR masih dalam proses pembahasan.

KPFM BALIKPAPAN - Seiring dengan rencana penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), penjualan rokok di Kota Balikpapan akan dibatasi.

Rokok tidak diperbolehkan dijual di kantin-kantin di lingkungan kantor pemerintah dan warung-warung yang ada di fasilitas umum.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan, bahwa saat inj Raperda KSTR masih dalam proses pembahasan.

Ditargetkan, pembahasan Raperda KSTR sudah selesai dan dapat diberlakukan efektif pada tahun 2024 ini.

“Tadi tahapannya adalah pandangan fraksi dan selanjutnya adalah jawaban wali kota, kemudian pendapat akhir fraksi dan selanjutnya disahkan menjadi Perda,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Senin (1/4/2024).

Ia menerangkan, dari informasi yang diterimanya, secara data memang terjadi kenaikan jumlah perokok pemula di Kota Balikpapan.

Harapannya, dengan adanya Perda KSTR ini, pemerintah nanti dapat mengatur penjualan rokok dan membatasi rokok-rokok yang beredar di kota Balikpapan.

Salah satunya adalah dengan menertibkan penjualan rokok di kawasan-kawasan kantor-kantor pemerintahan agar dengan di tempat-tempat umum tidak ada yang menjual rokok.

Tempat-tempat umum itu meliputi diantaranya angkutan kota tempat-tempat ibadah.

Namun di beberapa kawasan tentunya juga akan tetap disediakan fasilitas untuk merokok.

(MAULANA/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X