Senin, 22 Desember 2025

YR KETANGKAP JUAL FOTO VULGAR PRIBADI DI MEDSOS

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 18:33 WIB
Wanita berinisial YR (24) di Kota Balikpapan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Wanita berinisial YR (24) di Kota Balikpapan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim.

KPFM BALIKPAPAN - Wanita berinisial YR (24) di Kota Balikpapan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dia dibekuk gegara aksinya menjual foto-foto vulgar pribadi di media sosial (medsos).

"Pelaku ditangkap pada 4 Maret 2024 lalu, sekira pukul 14.17 Wita, di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3).

Dijelaskan, awalnya Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada media sosial Instagram dengan nama akun @choccolipu.

Setelah ditelusuri, akun tersebut dikendalikan oleh YR. Di dalam akun, terdapat link website. Saat diperiksa, website itu berisi foto vulgar YR yang dijual. Total ada 28 foto vulgar dan dua rekaman audio moan (desahan YR).

Baca Juga: POLDA ATENSI AKSI PENIMBUNAN BAHAN POKOK JELANG RAMADHAN

"Harganya Rp 200-300 ribu. Jadi, dalam aksinya, pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi. Objeknya dia sendiri. Kemudian dia menjualnya untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Artanto.

Menindak lanjuti temuan itu, personel Subdit 5 Siber Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap YR. Diamankan juga barang bukti handphone yang digunakan pelaku, flashdisk berisi gambar vulgar pelaku dan juga rekaman suara.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, dia sudah menjalankan aksinya sejak Januari - Februari 2024," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X