KPFM BALIKPAPAN - Tiga pemuda berinisial MA (24), AHD (21), dan MR (25), harus berurusan dengan hukum. Ketiganya dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Selatan beberapa hari lalu, setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap AS (31).
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Minggu (18/2/2024) dini hari. Bermula saat AS yang baru pulang dari tempatnya bekerja melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor.
Sejurus, tiba-tiba saja AS dilempari kayu oleh salah satu pemuda yang asyik nongkrong di pinggir jalan. AS yang tak terima memutar balik dan menghampiri para pemuda tersebut.
Dia kemudian menanyakan siapa yang telah melakukan aksi pelemparan. Namun, bukannya dijawab, AS malah dikeroyok. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan AS ke Polsek Balikpapan Selatan.
"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di bagian jidat, kepala, telinga dan punggung," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, Rabu (28/2).
Anggota Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku pengeroyokan dibekuk. Kini ketiganya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan bersama-sama. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)