KPFM PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun secara simbolis menyerahkan ganti rugi tahap pertama bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP pada Selasa (27/2/2024). Ganti rugi tersebut untuk tanam tumbuh pada sisi udara.
Makmur Marbun meyakinkan masyarakat bahwa tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya. Dia pun berjanji segera menyelesaikan persoalan ganti rugi.
"Sekarang pemerintah sudah melakukan langkah-langkah itu, dan masyarakat telah menerima hak mereka untuk tahap pertama," kata Makmur Marbun.
Baca Juga: MAKMUR : SINERGI SEKTOR PENDIDIKAN, WUJUDKAN PENDIDIKAN BERKUALIATAS
Dalam waktu dekat, juga akan direalisasikan penyelesaian ganti rugi tahap dua dan tiga untuk sisi darat proyek Bandra VVIP. Artinya, proses pembayaran bagi masyarakat terdampak tetap berjalan.
"Ini sebenarnya adalah rangkaian tugas tim terpadu untuk menyelesaikan dampak sosial," sebutnya.
Makmur menjelaskan bahwa pergantian tanam tumbuh dalam sebuah pembangunan sudah diatur undang-undang maupun peraturan turunannya.
"Dan jumlah appraisalnya sudah dibuat untuk masing-masing penerima, bahkab ada yang sampai Rp2,4 miliar untuk satu orang," bebernya.
Dirinya ingin penerima ganti rugi tahap pertama pada sisi udara ikut menyampaikan kepada masyarakat terdampak sosial lainnya. Pasalnya, masih ada tahap selanjutnya yang akan diberikan kepada masyarakat di wilayah itu.
“Masih ada tahap kedua ketiga lebih dari 600 orang di sana. Kita bersama Menteri Perhubungan akan rilis di hari Kamis untuk ganti rugi tahap dua, merupakan lahan untuk gedung dan terminal di sisi darat," ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU Sodikin dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Termasuk puluhan masyarakat terdampak yang menerima ganti rugi atas pembangunan bandara VVIP. (adv)