KPFM BALIKPAPAN - Ditreskrimum Polda Kaltim menahan sembilan orang terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pekerja proyek Bandar Udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gresik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto mengatakan, para pelaku ditahan setelah penyidik memperoleh keterangan dari saksi-saksi. Kemudian diperkuat dengan dua alat bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Penyidik melakukan pemeriksaaan dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Artanto melalui keterangan tertulis, Senin (26/2).
Saat ini sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Kaltim untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.
Kasus ini bermula saat operator alat berat proyek bandara sedang bekerja seperti biasa. Kemudian mendadak didatangi sekelompok orang pada Jum'at (23/2/).
Selanjutnya sekelompok orang tersebut meminta para pekerja agar menghentikan pekerjaannya. Merasa diintimidasi, para pekerja menuruti tuntutan para pelaku.
Namun, aksi tidak berhenti di situ. Selang sehari kemudian, sekelompok orang yang sama kembali ke lokasi proyek pembangunan bandara IKN.
"Pada Sabtu (24/2) sekitar Pukul 08.30 Wita, kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona dua dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan," ungkapnya.
Setelahnya, pengawas lapangan proyek Bandara VVIP langsung membuat laporan resmi ke Polres PPU. Berbekal laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga dan back up Polda Kaltim.
"Tak lama kemudian, polisi gabungan menangkap dan menahan sembilan pelaku pengancaman," ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)